TpzoBSM0TUOlTpAoBSW9GUC9GA==

Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP): Solusi Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu

Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP): Solusi Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu

Mediatama Prakarsa, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini bukan sekadar uang tunai, melainkan juga peluang untuk kembali bersekolah dan menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

Apa Itu PIP?


PIP dirancang untuk mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun, mencegah anak putus sekolah, dan menarik kembali siswa yang sempat terhenti pendidikannya. Program ini memberikan bantuan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan setiap tahun.

Syarat Menjadi Penerima PIP


Agar bisa mendapatkan manfaat dari PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Merupakan peserta PKH, pemegang KKS, anak yatim/piatu, atau tinggal di panti asuhan.

Mengalami kondisi khusus seperti korban bencana, putus sekolah, memiliki disabilitas, atau berasal dari keluarga terdampak PHK dan konflik sosial.

Berada dalam pendidikan nonformal seperti lembaga kursus.

Langkah-Langkah Mendaftar PIP


1. Melalui Dapodik Sekolah: Siswa harus terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola sekolah.
2. Jika Belum Terdaftar di Dapodik:

Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendaftar melalui dinas pendidikan.

Jika tidak memiliki KKS, mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW atau kelurahan.

Ajukan KKS milik orang tua untuk proses verifikasi data.

Besaran Dana Bantuan PIP


PIP memberikan dana satu kali dalam setahun dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 (Rp 225.000 untuk kelas 6 genap & kelas 1 gasal).

SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 (Rp 375.000 untuk kelas 9 genap & kelas 7 gasal).

SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp 1.000.000 (Rp 500.000 untuk kelas 12 genap & kelas 10 gasal).

SMK 4 Tahun: Rp 1.000.000 (Rp 500.000 untuk kelas 13 genap & kelas 10 gasal).

Dengan PIP, setiap anak Indonesia memiliki peluang yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Pastikan anak-anak di lingkungan Anda mendapatkan hak ini!

Penulis: Warsono
Editor: Mas Bons

Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

Type above and press Enter to search.