TpzoBSM0TUOlTpAoBSW9GUC9GA==

Cella KotaK Menang Gugatan, Formasi Band Resmi Diteguhkan Hukum

Cella KotaK Menang Gugatan, Formasi Band Resmi Diteguhkan Hukum


Mediatama Prakarsa,  - Cella, gitaris band rock kenamaan KotaK, akhirnya bisa menarik napas lega setelah perjuangan panjang di meja hijau berakhir manis. Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak upaya banding dari tiga pihak yang menggugat kepemilikan sah atas nama band KotaK.

Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menegaskan bahwa perkara tersebut tidak layak diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Cella melalui unggahan di akun Threads pribadinya pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam unggahannya, musisi yang memiliki nama lengkap Mario Marcella itu menjelaskan bahwa gugatan pertama kali dilayangkan oleh tiga individu, yakni PT, PA, dan JA, sejak 15 November 2024. Isi gugatan menyentuh persoalan pendirian serta legalitas band yang selama ini dikenal dengan semangat "rock n’ roll"-nya.

Namun, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menerima eksepsi dari pihak Cella dan menyatakan bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi mereka. Tak terima, para penggugat membawa perkara ini ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang pada akhirnya tetap berpihak pada Cella.

"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," tulis Cella.
Dalam pernyataan yang sama, Cella juga menegaskan kembali formasi KotaK saat ini: dirinya di posisi gitar, Tantri sebagai vokalis, dan Chua di bass. Ia menyebutkan bahwa ketiganya adalah personel sah yang membentuk tubuh KotaK saat ini.

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tulisnya penuh haru.

Keputusan pengadilan ini menjadi penanda akhir dari konflik internal yang sempat membuat publik bertanya-tanya soal keabsahan formasi band. Kini, dengan dasar hukum yang kuat, trio KotaK dapat terus melangkah ke panggung-panggung musik tanpa bayang-bayang gugatan.

Putusan resmi tersebut tercantum dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, dan kembali ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025 — menutup babak panjang sengketa dengan satu kepastian: KotaK tetap milik Cella, Tantri, dan Chua. *

Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

Type above and press Enter to search.