TpzoBSM0TUOlTpAoBSW9GUC9GA==

Teras Cihampelas Terpuruk, DPRD Bandung Angkat Bicara

Teras Cihampelas Terpuruk, DPRD Bandung Angkat Bicara
Teras Cihampelas Terpuruk, DPRD Bandung Angkat Bicara (ist) 

Mediatama Prakarsa, Bandung - Kawasan Teras Cihampelas di Kota Bandung kembali menuai sorotan tajam. Setelah tujuh tahun berdiri megah dengan semangat Transit Oriented Development (TOD), kini area yang dulunya digadang-gadang sebagai ruang publik modern itu justru menampilkan wajah yang memprihatinkan: kios tutup, fasilitas rusak, dan genangan yang tak kunjung surut saat hujan. Bahkan, warga sekitar menjulukinya sebagai "hujan abadi".

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai Teras Cihampelas jauh melenceng dari tujuan awal pembangunannya dan butuh penanganan serius.

"Sekarang terlihat sepi, banyak kios tutup, fasilitas rusak, dan kebocoran di beberapa titik memicu genangan air yang disebut warga ‘hujan abadi’. Ini membuktikan pengelolaan dan pemeliharaannya kurang serius,” ungkapnya, Senin (7/7/2025).

Teras Cihampelas dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran miliaran rupiah. Konsep awalnya menggabungkan zona komersial, pariwisata, dan penataan PKL untuk mengurai kemacetan di kawasan Cihampelas. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa konsep tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Alasan pandemi COVID-19 yang sering dijadikan kambing hitam tidak cukup relevan untuk menutupi buruknya tata kelola.

Ia mendesak evaluasi menyeluruh, mulai dari perencanaan awal hingga pola pengelolaan saat ini.

“Harus ada evaluasi total, mulai dari lokasi, ketersediaan parkir, sampai sistem pengelolaan. Ini bukan sekadar soal pandemi,” tegasnya. 

Warga pun terbelah dalam menyikapi kondisi Teras Cihampelas. Ada yang mendukung upaya revitalisasi, namun tidak sedikit yang justru menyetujui usulan pembongkaran seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat.

Meski demikian, Radea mengingatkan bahwa pembongkaran aset daerah tak bisa dilakukan sembarangan. Mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, aset milik daerah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan harus melalui proses pemusnahan dan penghapusan secara resmi.

"Prosedurnya jelas. Kalau memang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, ya dihancurkan sesuai ketentuan. Tapi tentu saja keputusan ini harus didasari kajian yang matang,” kata Radea. 

Radea menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak, baik dari pemerintah kota, DPRD, masyarakat, hingga pihak swasta. Ia tak ingin Teras Cihampelas menjadi bangunan mangkrak yang hanya membebani APBD.

 “Harus ada solusi yang tepat, realistis, dan bermanfaat bagi warga. Jangan sampai aset publik dibiarkan mati suri tanpa arah," jelasnya dengan tegas. *

Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

Type above and press Enter to search.