TpzoBSM0TUOlTpAoBSW9GUC9GA==

Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL 2025, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL 2025, Ini Syarat dan Prosedurnya
Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL 2025, Ini Syarat dan Prosedurnya (ist) 

Mediatama Prakarsa, - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Program yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Lewat PTSL, warga yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mendaftarkan lahan miliknya secara resmi, sah, dan diakui negara tanpa biaya untuk tahapan utama yang dikelola langsung oleh pemerintah.

Namun, perlu dicatat bahwa program ini hanya berlaku di wilayah yang sudah ditetapkan masuk dalam zona pelaksanaan PTSL.

Masyarakat bisa mengecek informasi ini melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Persyaratan Dokumen PTSL 2025


Untuk mengikuti program PTSL, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

Fotokopi KTP dan KK

Formulir permohonan bermaterai Rp10.000

Bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi)

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Berita Acara Kesaksian (beserta fotokopi KTP dua orang saksi)

Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

Fotokopi SPPT-PBB (jika ada)

Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika tidak dibebaskan)

Tahapan Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis


1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan lokasi tanah masuk dalam cakupan program. Informasi dapat diperoleh dari desa/kelurahan.

2. Daftar ke Panitia Ajudikasi
Ajukan pendaftaran dengan membawa seluruh dokumen ke panitia PTSL di desa atau kelurahan.

3. Ikuti Penyuluhan PTSL
Hadiri sosialisasi dari Kantor Pertanahan untuk memahami alur program.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
BPN akan melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas lewat program GEMPATAS. Untuk dokumen yuridis, warga dibantu melalui GEMADADIS.

5. Pengumuman Data
Hasil verifikasi dan peta bidang akan diumumkan dan disahkan secara digital.

6. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat resmi akan diterbitkan oleh BPN atas nama pemohon, tanpa biaya pada proses utama.

Apa Saja yang Gratis dan Berbayar?


Gratis oleh Pemerintah:

Sosialisasi dan penyuluhan

Pengumpulan data dan pengukuran

Pemeriksaan serta pengesahan tanah

Penerbitan sertifikat

Ditanggung Pemohon (bila diperlukan):


Pembuatan surat tanah (jika belum ada)

Pemasangan patok batas

Bea BPHTB (kecuali dibebaskan)

Biaya kecil administrasi (materai, map, fotokopi, dll)

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp di 0811 1068 0000 (hanya pesan teks), aktif Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. *

Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

Type above and press Enter to search.