TpzoBSM0TUOlTpAoBSW9GUC9GA==

Hindari Sengketa, Ini Panduan Resmi Balik Nama Sertifikat Tanah

Hindari Sengketa, Ini Panduan Resmi Balik Nama Sertifikat Tanah
Hindari Sengketa, Ini Panduan Resmi Balik Nama Sertifikat Tanah (ist)

Mediatama Prakarsa, Jakarta - Balik nama sertifikat tanah menjadi langkah penting yang wajib dilakukan setelah transaksi jual beli atau peralihan hak waris. Proses ini bertujuan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Kementerian ATR/BPN bersama mitra seperti CIMB Niaga telah menyusun panduan resmi agar proses balik nama dapat dilakukan secara mudah dan terarah.

Persyaratan Administratif

Untuk mengajukan balik nama, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani di atas materai.

  • Surat kuasa bila dikuasakan kepada pihak lain.

  • Fotokopi KTP dan KK pihak penjual dan pembeli (dibawa juga yang asli).

  • Sertifikat tanah asli beserta salinannya.

  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Surat keterangan waris, bila proses dilakukan karena pewarisan hak.

Komponen Biaya

Biaya balik nama terdiri dari beberapa elemen, di antaranya:

  • Biaya AJB: sekitar 0,5–1 persen dari nilai transaksi.

  • BPHTB: sebesar 5 persen dari selisih NJOP dan NPOPTKP.

  • Pengecekan sertifikat: maksimal Rp50.000.

  • Biaya balik nama di BPN: dapat mencapai 5 persen dari NJOP.

Sebagai ilustrasi, untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan NJOP Rp10 juta per meter, total biaya keseluruhan bisa menyentuh angka Rp110,05 juta, tergantung nilai pasar dan rincian biaya lainnya.

Prosedur Balik Nama

Masyarakat bisa memilih dua jalur resmi:

1. Melalui Kantor BPN

  • Serahkan seluruh dokumen ke loket layanan BPN.

  • Lakukan pembayaran biaya balik nama.

  • Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik tanah (dalam 1–2 minggu).

  • Sertifikat baru dapat diambil dalam waktu 14–30 hari kerja.

2. Menggunakan Jasa PPAT

  • Pembuatan AJB dilakukan di PPAT terdaftar.

  • BPHTB dan biaya lainnya dibayar melalui PPAT.

  • Selanjutnya, PPAT akan mengurus proses balik nama ke BPN.

Catatan Penting

Masyarakat diimbau memastikan status tanah bebas dari sengketa sebelum melakukan balik nama. Untuk kasus waris, wajib menyertakan akta notaris dan surat keterangan ahli waris sebagai kelengkapan administratif.

Perlu diingat, NJOP bisa berbeda dengan nilai pasar aktual. Oleh karena itu, perhitungan biaya sebaiknya disesuaikan dengan harga transaksi terkini untuk menghindari kekeliruan dalam estimasi dana yang dibutuhkan.

Langkah balik nama bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah. *


Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

Type above and press Enter to search.