![]() |
Dana PIP Tahap II Belum Cair? Ini Jalur Pengaduan Resmi dari Pemerintah (Foto: Antara) |
"PIP tidak boleh dipotong untuk operasional sekolah. Dana ini murni untuk kebutuhan siswa," tegas Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen.
Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Rp9,67 triliun untuk PIP, dengan sasaran 17,9 juta siswa. Penyalurannya dibagi dalam tiga termin:
-
Termin I (Februari–April): Siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
-
Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi penerima yang tertunda.
-
Termin III (Oktober–Desember): Untuk siswa baru dan usulan tambahan dari sekolah.
-
NIK tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil.
-
Tidak diusulkan oleh sekolah, meskipun memiliki KIP.
-
Tidak memenuhi kriteria sosial (tidak terdaftar DTKS atau tidak memiliki SKTM).
-
Data KIP atau NISN tidak lengkap atau keliru.
-
Rekening belum aktif atau dana tidak diambil sesuai tenggat waktu.
-
Situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pengecekan NISN: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
▶ Email dan Telepon
-
Telepon: (021) 5703303 / (021) 57903020
▶ Portal Layanan Terpadu Kemendikdasmen
-
Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id
-
Pengaduan khusus PIP: https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
▶ Platform Nasional LAPOR!
-
Website: https://lapor.go.id
-
SMS ke 1708
“Jika mengalami kendala, jangan diam. Gunakan jalur resmi yang sudah disiapkan agar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tetap terjamin,” pungkas Sofiana.
Program Indonesia Pintar adalah wujud nyata komitmen negara untuk menghadirkan pendidikan yang adil, merata, dan bebas hambatan bagi seluruh anak bangsa.