TpzoBSM0TUOlTpAoBSW9GUC9GA==

Dana PIP Tahap II Belum Cair? Ini Jalur Pengaduan Resmi dari Pemerintah

Dana PIP Tahap II Belum Cair? Ini Jalur Pengaduan Resmi dari Pemerintah
Dana PIP Tahap II Belum Cair? Ini Jalur Pengaduan Resmi dari Pemerintah (Foto: Antara)


Mediatama Prakarsa, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II untuk periode Mei–September 2025. Namun, sebagian siswa dari keluarga kurang mampu mengaku belum menerima dana bantuan pendidikan tersebut. Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai saluran resmi untuk membantu pengecekan dan pelaporan kendala pencairan.

Program Indonesia Pintar: Dukungan untuk Akses Pendidikan Inklusif
PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang menyasar siswa SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa secara personal—bukan untuk membayar SPP atau biaya operasional sekolah, yang sudah ditanggung negara melalui dana BOS.

"PIP tidak boleh dipotong untuk operasional sekolah. Dana ini murni untuk kebutuhan siswa," tegas Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Rp9,67 triliun untuk PIP, dengan sasaran 17,9 juta siswa. Penyalurannya dibagi dalam tiga termin:

  • Termin I (Februari–April): Siswa kelas akhir dan penerima DTKS.

  • Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi penerima yang tertunda.

  • Termin III (Oktober–Desember): Untuk siswa baru dan usulan tambahan dari sekolah.

Kenapa Dana PIP Bisa Tidak Cair?
Ada beberapa penyebab umum keterlambatan pencairan dana, antara lain:

  • NIK tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil.

  • Tidak diusulkan oleh sekolah, meskipun memiliki KIP.

  • Tidak memenuhi kriteria sosial (tidak terdaftar DTKS atau tidak memiliki SKTM).

  • Data KIP atau NISN tidak lengkap atau keliru.

  • Rekening belum aktif atau dana tidak diambil sesuai tenggat waktu.

Cara Mengecek Pencairan Dana PIP
Siswa dan orang tua bisa melakukan pengecekan secara daring melalui:

Saluran Pengaduan Resmi Jika Dana Belum Cair
Bila setelah pengecekan dana belum juga diterima, laporan pengaduan bisa disampaikan melalui:

WhatsApp/SMS
Kirim ke: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format Pesan:
Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan

Email dan Telepon

Portal Layanan Terpadu Kemendikdasmen

Platform Nasional LAPOR!

Sekolah dan Orang Tua Diminta Aktif
Pemerintah mendorong sekolah dan orang tua untuk lebih aktif dalam proses verifikasi data siswa, terutama menyangkut kelengkapan dokumen administrasi. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan tidak ada siswa yang terlewat dari manfaat PIP.

“Jika mengalami kendala, jangan diam. Gunakan jalur resmi yang sudah disiapkan agar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tetap terjamin,” pungkas Sofiana.

Program Indonesia Pintar adalah wujud nyata komitmen negara untuk menghadirkan pendidikan yang adil, merata, dan bebas hambatan bagi seluruh anak bangsa.


Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

Type above and press Enter to search.