Mediatama Prakarsa, Banggai - Surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekaligus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan lembaga, telah resmi diajukan pada Senin (14/4/2025) lalu.
Laporan tersebut kini tengah dalam tahap verifikasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pers di Jakarta.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Admin Pengaduan Dewan Pers melalui pesan WhatsApp dari nomor 081x 88xx 0xxx pada Rabu pagi (23/04/2025) pukul 09.42 WITA.
Pesan tersebut merupakan respons atas pertanyaan lanjutan yang diajukan sehari sebelumnya, Selasa (22/4/2025) pukul 16.09 WITA, sebagaimana dikutip dari banggainews.com.
“Selamat pagi, maaf baru bisa merespons. Apakah pengaduan yang dimaksud adalah ini?” ujar Admin seraya melampirkan foto surat pengaduan yang telah mereka terima.
Setelah pelapor membenarkan isi lampiran tersebut, Admin Pengaduan pun menyampaikan bahwa laporan tersebut kemungkinan besar akan ditangani oleh Komisi Hukum.
“Nanti akan dikaji oleh ahli dari komisi hukum. Mohon menunggu informasi selanjutnya. Terima kasih,” tutupnya. *
Follow Mediatama Prakarsa untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel