Mediatama Prakarsa, Semarang - Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warganya. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda bagi wajib pajak yang belum membayar dalam beberapa tahun terakhir.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk mendapatkan penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Dengan program ini, Pemprov Jateng menargetkan realisasi piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun. Masyarakat bisa mengurus keringanan ini di Samsat terdekat. Luthfi menegaskan bahwa kesempatan ini terbatas dan mengajak masyarakat segera memanfaatkannya.
Selain itu, Jasa Raharja turut mendukung dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa dari 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta belum membayar pajak.
Melalui program ini, pemerintah berharap meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta tetap menjaga pendapatan daerah dari sektor PKB.